Rumono Dukung Kenaikan Tarif PAS Pelabuhan Sri Bintan Pura

Rumono juga menyarankan agar DPRD Tanjungpinang lebih cermat menelaah isu ini

Shares

(SUKA) Tanjungpinang – Rumono, tokoh masyarakat Tanjungpinang menyatakan dukungannya terhadap kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura. Kenaikan sebesar Rp5.000 tersebut akan menjadi Rp15.000.

Menurut Rumono, kenaikan tarif tersebut tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pelayanan pelabuhan, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

Pada kenaikan tarif tersebut, Rumono berharap masyarakat tidak perlu alergi secara berlebihan karena sasaran kenaikan pas pelabuhan lebih banyak menyasar masyarakat ekonomi menengah ke atas yang memiliki ketergantungan transportasi laut, Ia berharap kenaikan ini tidak melanggar aturan dan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan kota Tanjungpinang.

“Kenaikan tarif ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta telah melalui uji publik sehingga tidak sampai meresahkan masyarakat secara umum ” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar DPRD Tanjungpinang lebih cermat menelaah isu ini, jika sesuai aturan diharapkan DPRD wajib untuk mendukung kenaikan tarif PAS pelabuhan ini.

“Dengan mendukung kenaikan tarif pas pelabuhan berarti mendukung peningkatan PAD, jika PAD Tanjungpinang meningkat otomatis akan kembali kepada masyarakat, sebaliknya jika terjadi penolakan maka di pastikan akan kehilangan momentum terhadap peningkatan PAD kota Tanjungpinang.” Ucap Rumono. Senin, (20/01/2025)

Diketahui sebelumnya, Pelindo Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana menaikkan tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mulai 1 Februari 2025.

Kenaikan itu direncanakan sebesar yakni pelabuhan domestik naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang sekali masuk.

Kemudian, pas terminal internasional untuk warga negara Indonesia (WNI), naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang sekali masuk.

Sementara untuk warga negara asing (WNA), naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang sekali masuk.

Ragam tanggapan Masyarakat Tanjungpinang terkait kenaikan tarif ini. Ada yang menolak keras dan sebagian menyambut positif keputusan ini karena diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pelabuhan dan pendapatan daerah.

Sementara itu, DPRD Tanjungpinang pada Rapat Dengar Pendapat bersama PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang pada Senin, 20/01/2025 secara tegas menolak keputusan Pelindo menaikkan tarif masuk PAS pelabuhan Sri Bintan Pura. (Yg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *