(SUKA) Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menyita aset milik terpidana narkoba HS senilai Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengungkapan TPPU, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, PPATK dan BNN.
Sementara uang tersebut diperoleh HS dari hasil peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Barang haram yang dikendalikan HS masuk ke Indonesia sebanyak 7 ton lebih sejak 2017 hingga 2024.
Kemudian uang hasil transaksi narkoba tersebut disamarkan oleh HS dan dibantu oleh delapan rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
โPara tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Berikut ini rincian aset terpidana narkoba HS dalam kasus TPPU, antara lain:
– 21 kendaraan roda empat;
– 28 kendaraan roda dua;
– 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal);
– 2 kendaraan jenis ATV;
– 44 bidang tanah dan bangunan
– 2 jam tangan mewah;
– uang tunai Rp1,2 miliar dan deposito sebesar Rp500 juta. (*)
Sumber: Humas Polri
Editor: Red