(SUKA) Natuna -Polres Natuna ungkap kasus tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur. Jumat sore (24/11/2023).
Satreskrim Polres Natuna mengungkap kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna. “Tersangka berinisial (E) 47 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Aprydoni, SH,.MH dalam konferensi pers.
Kasat Reskrim menyampaikan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi TKP yaitu di rumah milik tersangka yang berada Kabupaten Natuna.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.” Tegasnya
Iptu Aprydoni, SH,.MH berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Dan Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana. (*)