(SUKA) Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB). Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri. Selasa (26/3/2024).
Dari DPO yang diterbitkan terpampang ciri-ciri pelaku, untuk Pelaku atas nama Rianto memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus berbelah tengah bewarna hitam, muka bulat, berkulit sawo matang, bersuku batak, berusia sekitaran 27 tahun, postur berbadan gemuk sekitaran 70 kg dan berjenis kelamin laki-laki. Untuk Pelaku atas nama Disiogero belum diketahui ciri-cirinya karena tersangka dalam perkara ini belum pernah bertemu langsung dengannya dan yang diketahui hanya nomor Whatsapp yg bersangkutan yakni +62895-4285-46162.
“Jika melihat pelaku tersebut, silakan melaporkan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat. Untuk masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, Anda dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store,”- Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.