(SUKA) Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan meningkatkan pengadaan produk ekolabel atau produk berkelanjutan dalam aktivitas perkantoran. Hal itu terungkap dalam Rapat Konsolidasi Perencanaan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (19/03).
Provinsi Kepri masuk dalam daftar lima provinsi pilot project untuk pengadaan produk ekolabel yaitu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Kepulauan Riau.
Produk ekolabel yang akan ditingkatkan penggunaannya oleh Pemprov Kepri kedepannya meliputi kertas, peralatan kantor, dan furnitur kayu ramah lingkungan.
Pengadaan pemerintah yang berkelanjutan dilakukan dalam rangka pencapaian Tujuan SDGs Nomor 12: Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan, khususnya goals 12.7 yaitu mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum dalam pasal 4(i) yaitu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara yang memimpin langsung rapat tersebut mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri harus berupaya maksimal untuk memenuhi pengadaan barang ekolabel dan berkelanjutan.
“Kedepannya disyaratkan dalam pengadaan barang untuk menggunakan produk yang mempunyai tag ecolabel,” kata Adi Prihantara.
Adi Bing sekaligus mengingatkan kepada seluruh OPD Pemprov Kepri untuk segera melakukan lelang dan pengadaan barang dan jasa di tahun 2024.
“Khusus untuk lelang harus dipercepat karena akhir tahun nanti kita akan disibukkan dengan pilkada, jangan sampai di akhir tahun masih ada pekerjaan yang tertunda,” tegas Adi Prihantara.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepri Azwandi, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepri Syakyakirti, dan Kepala Biro Organisasi Provinsi Kepri Novianto. (*)
Sumber : Diskominfo Kepri
Editor : Red