(SUKA) KEPRI – Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun).
Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menyikapi Polemik yang terjadi ditengah Publik, Dirintelkam Polda Kepri berserta jajaran gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada Rabu, (18/10/2023) di Hotel Asialink, Jl. Sriwijaya No. 22, Lubuk Baja, Kota Batam. Dan yang berperan menjadi Narasumber ialah Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Kepri Anna Rosa Manalu, SE, Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri Rosnawati, M.A. dan turut hadir Wadir Intelkam Polda Kepri AKBP. Wawan Iriawan. S. Ik.,M.H berserta Anggota aktif Polda Kepri.
Dalam agenda ini Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Kepri, Anna Rosa Manalu, SE memeparkan beberapa materi yang berjudul “Pemilu Untuk Kemajuan Bangsa”, Peran Pemerintah Daerah pada Pemilu dan Pilkada adalah tindakan yang sangat dapat membantu serta melaksanakan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku. “Agar Pemilu dan Pilkada berjalan tertib dan lancar, maka kita harus bersama-sama menjaga pesta demokrasi ini sesuai aturan, papar Anna Rosa Manalu, SE. “Mari kita gaungkan politik santun, cerdas, dan berintegritas, tambahnya.
Menurut Anna Rosa Manalu, SE ada 4 indikator keberhasilan pemilu/Kada supaya dapat berjalan aman dan lancar, partisipasi pemilih tinggi, tidak terjadi konflik, semua program Pemerintah tetap berjalan (on the right track). dan Tujuan kita sama yaitu mari jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita kawal bersama agar Pemilu dan Pilkada serentak di Prov. Kepri berjalan dg tertib, aman, lancar sesuai azas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, tutupnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri Rosnawati, M.A. memaparkan materi yang berjudul Polemik Batas Usia Capres Cawapres Pasca Putusan MK. Menurut Rosnawati, M.A.Tugas Kewenangan dan Kewajiban Bawaslu meliputi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan agar Pemilu berjalan damai dan lancar, “Dimensi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terdiri dari konteks sospol, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi”. Ia mengatakan Provinsi Kepri masuk kategori rawan sedang Pemilu. Kepulauan Riau yang terdiri dari Tujuh Kabupaten/Kota ini menempati IKP kategori Rawan Sedang. papar Rosnawati, M.A.
Pada Tanggal 19 Oktober 2023 kita sudah memasuki tahap jadwal pendaftatan Capres Cawapres s.d 25 Nov 2023 Keluarnya Putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023, Bawaslu akan taat aturan sesuai Putusan MK. Di Prov. Kepri tidak terjadi Pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa dan bahkan pelaksanaan tahapan pemilu di Prov. Kepri sampai saat ini berjalan dengan sangat baik, tutupnya. (*)