pasang iklan di sini
Kepri  

Kepala Badan Kesbangpol Dampingi Gubernur Terima Audiensi KPU Kepri

Membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Shares

(SUKA) Tanjungpinang – Kepala Badan Kesbangpol Kepri R. Heri Mokhrizal, SH, MH. turut mendampingi Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM dalam menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Daerah Tanjungpinang. 22 Agustus 2023.

Sejumlah pokok pembahasan pada pertemuan tersebut antara lain mengenai addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jaminan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan fasilitasi pemprov terhadap sosialisasi tahapan KPU yang sedang berjalan saat ini.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan bahwa dukungan Pemprov sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024. KPU Provinsi Kepri berharap tahun ini sudah ada pembahasan terkait penandatangan NPHD guna kesiapan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk  menjaga stabilitas Politik dalam Negeri.

Sementara itu berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur oleh KementerianKeuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman.  Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan badan ad hoc melalui asuransi ketenagakerjaan.

Terkait Sosialisasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kepri, Indrawan berharap Pemprov beserta jajarannya dapat mendukung serta membantu mensosialisasikan tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad merespon pembahasan addendum NPHD dengan menegaskan bahwa hal tersebut sudah diagendakan untuk pembicaraan selanjutnya dan pada prinsipnya Pemprov turut mendukung serta akan membantu pelaksanaan sosialisasi tahapan pemilihan umum serentak 2024 di lingkungan kerja Pemprov. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *