(SUKA) Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jumat, 13 Desember 2024.
Tiga tersangka tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, suap tersebut dibagikan melalui beberapa tahap, termasuk melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.” Ungkapnya
Pada 23 Oktober 2024, telah dilakukan penggeledahan di rumah ketiga tersangka dan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait.
Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Setelah penyerahan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(HR)