Bintan  

DPRD Bintan Menggelar Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bintan T.A 2023

Shares

(SUKA) Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Mengelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bintan Tahun Anggaran 2023. Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Pada Kamis (28/03/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bintan Hj.Fiven Sumanti, S.IP.,didampingi Wakil Ketua II Agus Hartanto, ST. Yang dihadiri langsung Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K,dan Wakil Bupati Ahdi Muqsith, S.IP,beserta Jajaran Forkopimda.

Dalam pembukaan Sidang. Wakil Ketua I DPRD Bintan menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diatur didalam Pasal 69 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah,Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran memuat hasil Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah untuk disampaikan kepada DPRD dan dilakukan 1 kali 1 Tahun paling lambat 3 Tahun setelah tahun anggaran berakhir “Ujar Fiven Sumanti.

Sementara itu, Bupati Bintan Roby dalam nota pengantarannya mengatakan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 merupakan LKPJ tahun kedua dalam masa rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bintan Priode tahun 2021-2026.Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019,yang menegaskan bahwa LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran Tahunan RPJMD.

Mencermati Pasal 19 Pemendagri RI nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 yang memuat DPRD harus melakukan pembahasan setelah LKPJ diterima, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang agile(lincah)”ujar Roby. (*)

Sumber : Humas DPRD Kab. Bintan
Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *